Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan JDIH BSN, dibentuk organisasi JDIH BSN. (2) Organisasi JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH BSN; dan b. anggota JDIH BSN. (3) Pusat JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (4) Anggota JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas seluruh unit organisasi setingkat eselon II di lingkungan BSN. (5) Organisasi JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda