Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan JDIH BSN, dibentuk organisasi JDIH BSN.
(2) Organisasi JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pusat JDIH BSN; dan
b. anggota JDIH BSN.
(3) Pusat JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(4) Anggota JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas seluruh unit organisasi setingkat eselon II di lingkungan BSN.
(5) Organisasi JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
