Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH BSN bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan JDIH BSN yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat; c. memudahkan penelusuran Dokumen Hukum dan informasi hukum terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. mengembangkan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan JDIH BSN; dan e. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik terkait standardisasi dan penilaian kesesuian sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda