Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIHN.
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BSN yang selanjutnya disingkat JDIH BSN adalah jaringan dokumentasi dan informasi hukum BSN.
5. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
6. Kepala Badan adalah Kepala BSN.
Koreksi Anda
