Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan terhadap rancangan Skema Penilaian Kesesuaian hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Rancangan Skema Penilaian Kesesuaian hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan BSN.
Koreksi Anda
