Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kebijakan nasional standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. Persyaratan Acuan; c. kompetensi LPK; d. program prioritas dan kepentingan nasional; dan/atau e. pemenuhan kewajiban internasional.
Koreksi Anda