Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Personal dilakukan dengan:
a. ujian terhadap kompetensi; dan/atau
b. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Personal terhadap Persyaratan Acuan.
Koreksi Anda
