Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Barang dilakukan dengan:
a. pengujian tipe;
b. inspeksi pabrik;
c. asesmen proses produksi;
d. audit sistem manajemen produksi;
e. pengujian terhadap sampel yang mewakili sekelompok Barang yang sejenis; dan/atau
f. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Barang terhadap Persyaratan Acuan.
Koreksi Anda
