Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi permohonan Sertifikasi dan kelengkapan permohonan Sertifikasi; dan
b. seleksi yang meliputi tinjauan permohonan Sertifikasi, penandatanganan perjanjian Sertifikasi dan penyusunan rencana evaluasi.
Koreksi Anda
