Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dengan ketentuan:
a. untuk 1 (satu) jenis Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal; atau
b. untuk lebih dari 1 (satu) jenis Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal dalam 1 (satu) ruang lingkup dan karakteristik yang sama, berupa 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) SNI.
(2) Persyaratan Acuan untuk setiap kelompok ruang lingkup Barang, Jasa, Proses, Sistem, dan Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda
