Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha mikro dan kecil yang mencakup: a. ruang lingkup dan lokasi usaha; b. jumlah personel; c. risiko ketidaksesuaian; d. kompleksitas produksi; dan/atau e. kompleksitas layanan. (2) Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dalam Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan jumlah personel pelaksana kegiatan Penilaian Kesesuaian; b. pengurangan waktu pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian; dan/atau c. pengurangan jumlah sampel barang yang diuji, untuk Penilaian Kesesuaian pada barang.
Koreksi Anda