Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat: a. Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal; b. prosedur administratif; c. jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian; d. bukti kesesuaian; dan e. pengawasan oleh LPK. (2) Skema Penilaian Kesesuaian dapat dirumuskan untuk kelompok Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki persamaan Persyaratan Acuan, ruang lingkup, karakteristik, dan/atau jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian. (3) Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dalam Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Koreksi Anda