Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tata cara yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan Acuan ditetapkan dalam Skema Penilaian Kesesuaian.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup 1 (satu) atau lebih kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
