Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan tata cara yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan Acuan ditetapkan dalam Skema Penilaian Kesesuaian. (2) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup 1 (satu) atau lebih kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda