Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui Penyesuaian/inpassing dilakukan dengan seleksi administrasi dan portofolio. (2) Seleksi administrasi dan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BSN. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan seleksi administrasi dan portofolio, dengan susunan sebagai berikut: a. ketua; b. sekretaris; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dengan jumlah ganjil. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur kepegawaian, dan paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Standardisasi atau pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Standardisasi. (6) Tim Seleksi dapat melibatkan pihak di luar Instansi Pembina. (7) Proses Seleksi administrasi dan portofolio oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan.
Koreksi Anda