Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing kepada PPK melalui PyB secara hirarki. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Kepala BSN c.q pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 dilengkapi dengan surat persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) Selain dilengkapi dengan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; c. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; f. salinan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; g. daftar riwayat hidup; h. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB; i. surat pernyataan yang menyatakan: 1. bersedia diangkat menjadi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; 2. bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan 3. kesediaan untuk melaksanakan kegiatan di bidang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi secara aktif. (6) Format surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda