Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) sampai dengan batas waktu pelaksanaan penyesuaian/inpassing. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan wajib mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing ulang. (3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing ulang dan tetap ingin diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing, rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi penyesuaian/inpassing yang pertama tetap berlaku dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (4) Permohonan penyesuaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda