Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing dilaporkan oleh Instansi Pembina dalam bentuk rekapitulasi kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.
Koreksi Anda