Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing dilaporkan oleh Instansi Pembina dalam bentuk rekapitulasi kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
b. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.
Koreksi Anda
