Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing dilaporkan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
