Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Koreksi Anda
