Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
Koreksi Anda
