Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 PLT. KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd PUJI WINARNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda