Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 732); dan
2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
