BAHASA PERATURAN A. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan 141..........................................................................................Ba
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Rumusan yang lebih baik:
(1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
144. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa INDONESIA yang baku.
145. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
146. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.
147. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh menggunakan frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang dari.
148. Untuk menghindari perubahan nama kementerian, penyebutan menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada urusan pemerintahan dimaksud.
149. Penyerapan kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan jika:
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;
atau
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA.
Contoh:
1. devaluasi (penurunan nilai uang)
2. devisa (alat pembayaran luar negeri)
150. Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata, frasa, atau istilah bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung ( ).
Contoh:
1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
2. penggabungan (merger)
B. Pilihan Kata atau Istilah
151. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.
Contoh:
… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
152. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk menyatakan jangka waktu;
Contoh 1:
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk menyatakan batas waktu.
Contoh:
Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada dinas perindustrian paling lambat tanggal 22 Juli 2011.
c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak;
d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.
153. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali.
Kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut UNDANG-UNDANG ini.
154. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
155. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
156. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata jika, apabila, atau frasa dalam hal.
a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal (pola karena-maka).
Contoh:
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Jika terjadi kekosongan jabatan PRESIDEN, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil PRESIDEN menjadi PRESIDEN.
b. Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung waktu.
Contoh:
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
c. Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).
Contoh:
Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
157. Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang pasti akan terjadi di masa depan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun.
158. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan.
159. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau.
160. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa dan/atau.
161. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.
162. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang.
163. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.
164. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
165. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus.
Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
166. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
C. Teknik Pengacuan
167. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan.
168. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat… .
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
169. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal, ayat, atau huruf yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat, atau huruf demi huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
170. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.
Contoh:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
171. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh:
(1) … .
(2) … .
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
172. Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi pokok yang diacu.
Contoh:
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh … .
173. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang– undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
174. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat bersangkutan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
175. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas.
176. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang– undangan.
177. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang–undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam … (jenis Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan) ini.
Contoh:
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
178. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Perundang– undangan tersebut, gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali … .
Contoh:
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …
Tambahan Lembaran Negara
Nomor …) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
179. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, spasi 1,5, di atas kertas F4.