Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan kembali kepada LSPro.
(2) Terhadap pemohon yang mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda
