Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan atas hasil evaluasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan pengajuan permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan tahapan determinasi. (2) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi. (3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI untuk barang yang diajukan Sertifikasi oleh pemohon.
Koreksi Anda