Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mencakup evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
Koreksi Anda
