Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan keluhan atau banding dalam proses Sertifikasi atau hasil penetapan Sertifikasi kepada LSPro.
(2) LSPro menerapkan mekanisme penanganan keluhan dan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kompetensi dan imparsialitas pelaksanaan penanganan keluhan dan banding.
Koreksi Anda
