Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Koreksi Anda
