Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan pengurangan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro melakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro menerbitkan Sertifikat kesesuaian yang sudah dikurangi lingkup Sertifikasinya.
Koreksi Anda
