Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon Sertifikasi merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sertifikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan metode:
1. luring; atau
2. daring; dan
b. dilakukan oleh auditor atau tim audit dengan waktu yang digunakan:
1. 1 (satu) orang personel selama 1 (satu) hari;
2. 1 (satu) orang personel selama 2 (dua) hari; atau
3. 2 (dua) orang personel selama 1 (satu) hari.
Koreksi Anda
