Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan/atau akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. (2) Pimpinan unit kerja menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi kepada pimpinan unit kerja yang membidangi sumber daya manusia. (3) Pimpinan unit kerja yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (4) Pimpinan unit kerja yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK Instansi Pengguna. (5) PPK Instansi Pengguna menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi kepada Kepala BSN c.q. pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi untuk dilakukan validasi.
Koreksi Anda