Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian
kesesuaian, dan/atau akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
(2) Pimpinan unit kerja menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(4) Dalam melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh Kepala BSN.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi untuk dilakukan validasi.
Koreksi Anda
