Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Koreksi Anda
