Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(2) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya Beban Kerja pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
(3) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda
