Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Beban Kerja; dan b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (3) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan: a. satuan waktu; atau b. satuan hasil. (4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah rancangan SNI atau SNI yang dirumuskan; b. jumlah SNI yang diterapkan; dan c. jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi.
Koreksi Anda