Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dihitung berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah rancangan SNI;
b. jumlah SNI yang ditetapkan;
c. jumlah SNI yang diterapkan; dan
d. jenis dan jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi.
Koreksi Anda
