Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dihitung berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang ditentukan dari indikator: a. jumlah rancangan SNI; b. jumlah SNI yang ditetapkan; c. jumlah SNI yang diterapkan; dan d. jenis dan jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi.
Koreksi Anda