Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas: a. indikator beban kerja; b. aspek dalam perhitungan kebutuhan; c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan d. penghitungan kebutuhan.
Koreksi Anda