Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas:
a. indikator beban kerja;
b. aspek dalam perhitungan kebutuhan;
c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan
d. penghitungan kebutuhan.
Koreksi Anda
