Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas: a. Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. Analis Standardisasi Ahli Muda; c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d. Analis Standardisasi Ahli Utama. (2) Untuk Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama hanya berkedudukan di Instansi Pembina.
Koreksi Anda