Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
(2) Untuk Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama hanya berkedudukan di Instansi Pembina.
Koreksi Anda
