Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda
