Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi pada Instansi Pembina; dan
b. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi pada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
