Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK REGULASI DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organizations (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 409), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
