Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN ANALISIS DAMPAK REGULASI DAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Regulasi Teknis adalah dokumen yang MENETAPKAN karakteristik Barang dan/atau Jasa atau metode dan Proses yang terkait dengan Barang dan/atau Jasa berdasarkan SNI, persyaratan acuan lain, standar lain, prosedur penilaian kesesuaian, dan/atau persyaratan administratif yang pemenuhannya bersifat wajib.
2. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
4. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Notifikasi adalah kegiatan pemenuhan kewajiban internasional untuk menginformasikan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan perdagangan internasional kepada Anggota WTO.
6. Badan Notifikasi (Notification Body) adalah satu institusi di tingkat pusat di wilayah anggota WTO yang memiliki kewenangan untuk menotifikasikan rancangan Regulasi Teknis kepada Sekretariat WTO untuk disebarkan kepada anggota WTO lain, jika rancangan tersebut dapat memberikan pengaruh pada perdagangan anggota WTO lain.
7. Pusat Penyelisikan (Enquiry Point) adalah suatu institusi di wilayah anggota WTO yang bertugas untuk memantau kebijakan dan peraturan negara lain tentang pemberlakuan standar, persyaratan lain, dan skema penilaian kesesuaian yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional, dan menangani pertanyaan- pertanyaan dari anggota WTO lain serta pihak lain yang berkepentingan mengenai suatu subjek tertentu seperti hambatan teknis perdagangan dan informasi lain yang terkait dengan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian.
8. Perjanjian Technical Barrier to Trade World - Trade Organization yang selanjutnya disebut Perjanjian TBT -WTO adalah salah satu perjanjian di bawah payung WTO yang bertujuan agar Standar, Regulasi Teknis, dan prosedur Penilaian Kesesuaian tidak menjadi hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan.
9. Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment) adalah pendekatan sistemik untuk menilai efek positif dan negatif termasuk risiko dari regulasi yang diusulkan dan jika regulasi tidak diberlakukan.
Koreksi Anda
