Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Standardisasi Nasional.
2. Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat PNS BSN adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
3. Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi.
4. Pendelegasian Wewenang adalah pemberian wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kedudukannya kepada pejabat yang setingkat lebih rendah kedudukannya dan pejabat penerima kewenangan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
6. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.