Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewajiban penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
Koreksi Anda
