Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan. (2) Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila Lembaga Sertifikasi ISPO telah melakukan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Apabila jangka waktu pembekuan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tidak melakukan penilikan, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenakan pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda