Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Lembaga Sertifikasi ISPO harus menyampaikan laporan informasi klien pada tahapan: a. penandatanganan kontrak sertifikasi; b. pelaksanaan audit; dan c. penyelesaian tindakan perbaikan. (2) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi: a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi; b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan c. tanggal penandatanganan kontrak sertifikasi. (3) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi: a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi; b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan c. tanggal pelaksanaan audit. (4) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berisi: a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi; b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; c. status perbaikan/status proses sertifikasi; dan d. tanggal penyelesaian tindakan perbaikan.
Koreksi Anda