Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang melakukan Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan kepada komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN. (2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. Industri Hilir Kelapa Sawit; dan c. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan b. Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk: a. sertifikat ISPO yang dibekukan atau diaktifkan kembali; dan b. sertifikat ISPO yang dicabut.
Koreksi Anda