Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mencakup evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
Koreksi Anda