Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk jasa yang sudah memperoleh surat persetujuan penggunaan tanda SNI dari BSN sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku surat persetujuan penggunaan tanda SNI. (2) Permohonan proses Sertifikasi jasa yang telah diterima lengkap dan belum diterbitkan surat persetujuan penggunaan tanda SNI dari BSN sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda