Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dilakukan setelah: a. permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan; dan b. pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro. (2) Perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan LSPro.
Koreksi Anda