Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan format permohonan Sertifikasi oleh LSPro yang berisi seluruh informasi pemohon, informasi jasa, dan informasi proses penyediaan jasa, untuk diisi oleh Pelaku Usaha; dan b. pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan permohonan Sertifikasi sesuai dengan Peraturan BSN yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
Koreksi Anda